JAMBERITA.COM - Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN), Dipo Ilham Djalil dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
Ini dikarenakan temuan dari pengawas Dipo diduga berkampanye dengan melibatkan aparatur desa.
Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono, mengatakan, kasus dugaan tindak pidana yang sedang ditindak oleh pihak kepolisian Sarolangun ini terkait dugaan kampanye yang melibatkan aparatur desa.
Berdasarkan aturan, perangkat desa tidak diperbolehkan ikut dalam proses kampanye. "Kasus ini sedang ditangani dan didalami oleh pihak kepolisian," katanya ketika dikonfirmasi.
Ia mengatakan, setelah penyidikan selesai, pihaknya akan lakukan pembahasan tahap III dengan Sentra Gakkumdu. Penyidikan sendiri dilakukan selama 14 hari setelah kasus ini dilimpahkan kepada kepolisian.
"Kami saat ini menunggu proses penyidikan selesai. Selanjutnyan akan dilakukan pembahasan tahap III," ujarnya. (am)
Bawaslu Ingatkan Kampanye Sandi di Jambi Tak Libatkan Massa jika di Ruang Terbuka
Sering Diserang Lawan Politik, SAH Minta Kader Gerindra Tahan Diri dan Jaga Kekompakan
Sandi Ada Agenda di Angso Duo, PT EBN: Silahkan, Ini Wilayah Publik
Polda Siapkan 989 Personil Untuk Pengamanan Selama Sandi di Jambi
Persiapkan Pengamanan Sandi Selama di Jambi, RSI Rakor Dengan Polda
KPU dan Kopipede Sosialisasi Pendidikan dan Deklarasi Pemilu 2019 di Stikom


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


